Minggu, 29 Januari 2012

SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A.  SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RI BERDASAR UUD 1945 (KURUN WAKTU I), KONSTITUSI RIS, UUD SEMENTARA, UUD 1945 (KURUN WAKTU II), DAN UUD 1945 SESUDAH PERUBAHAN

1.     Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah berhasil membuat Rancangan Dasar Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945 dan Rancangan UU Dasar pada tanggal 10 Juli s.d. 17 Juli 1945. Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka hal-hal yang dilakukan adalah :
  • 1.     Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
  • 2.       Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  • 3.       Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.
  • 4.       Pengangkatan anggota Komite Nasional Indonesi Pusat (KNIP) oleh Presiden
Sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Sistem Pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial), yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan adalah Presiden. Menteri-menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi "perubahan praktik ketatanegaraan" Republik Indonesia tanpa mengubah ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan tersebut ialah dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut terjadi perubahan dari sistem pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial) menjadi sistem pemerintahan Parlementer (Sistem Kabinet Parlementer).
Sehingga dengan Maklumat-maklumat tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem Presidentil. Sedangkan menurut Maklumat Pemerintah meletakana pertanggungjawaban Kabinet kepada KNIP yang merupakan ciri dari system Parlementer.

2.      Periode Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah Indonesia merdeka, ternyata Belanda masih merasa/ ingin berkuasa di RI, sehingga sering terjadi konflik antara RI & Belanda, sehingga dilakukanlah beberapa kali perudingan, perundingan terakhir adalah Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 yang menghasilkan kesepakatan  antara lain :
  • 1.       Mendirikan Negara Indoneis serikat
  • 2.       Penyerahan kedaulatan kepada RIS
  • 3.       Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negra RIS dengfan Konstitusi RIS.


3.      Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
      Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya timbul pemberontakan separatisme.
Pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan Kabinet Parlementer (Sistem Pertanggungjawaban Menteri). Sistem Kabinet Parlementer pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum berjalan sebagaimana mestinya, sebab belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, sedangkan pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara, Sistem Kabinet Parlementer baru berjalan sebagaimana mestinya, setelah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat/ Badan Konstituante berdasarkan pemilihan umum tahun 1955. Tugas Badan Konstituante adalah menyusun UUD untuk menggantikan UUDS 1950. Namun Badan kostituante gagal merumuskan/ menyusun UUD, sehingga pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang  menyatakan membubarkan Badan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI.

4.      Periode 5  Juli 1959 s.d. 11 maret 1966 (Masa Orde Lama/Demokrasi Terpimpin)
  Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan Negara yang dianut kembali berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945, yakni berdasar pada sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan berdasar Undang-Undang Dasar
  Masa Orde Lama/Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 - 11 Maret 1966), dalam praktik sistem pemerintahan Negara Presidensial belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan Presidensial dijalankan dengan berdasar Demokrasi Terpimpin, semua kebijakan atas kehendak atau didominasi oleh Pemimpin sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan atau Penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan Pemimpin dalam hal ini oleh Presiden.
Sehingga banyak menimbulkan kekacauan social budaya dan tidak stabilnya politik dan hukum ketata negaraan Indonesia yang kemudian dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto yaitu Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat serta stabilitas jalannya pemerintahan (menjalankan tugas presiden).

5.      Periode 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 (Masa Orde Baru/ Demokrasi Pancasila)
  Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto.
  Masa Orde Baru/Demokrasi Pancasila (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998), penyelenggaraan pemerintahan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial dengan berdasar pada Demokrasi Pancasila pada awal pemerintahan Orde Baru mengadakan koreksi total atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama. Dengan demikian, sistem pemerintahan presidensial sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dalam praktiknya Presiden Soeharto selama berkuasa kurang lebih 32 tahun cenderung melakukan KKN.
Sehingga pada tahun1998 terjadi gejolak yang sangat luar biasa dari masyarakat, yang menuntut mundurnya Soeharto sering disebut gerakan reformasi, yang kemudian memaksa Presiden Soeharto turun dari jabatannya, dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden, dan melimpahkan kepada Wakil Presiden, yakni B. J. Habibie sebagai Presiden Baru.

6.      Masa Reformasi
 Masa Orde Reformasi (21 Mei 1998 sampai sekarang), penyelenggaraan pemerintahan masih tetap berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, yakni menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan secara kristis (reformis) artinya peraturan perundangan yang tidak berjiwa reformis diubah/diganti. Sistem Presidensial ini lebih dipertegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesudah Perubahan. Di samping itu, dianut sistem pemisahan cabang-cabang kekuasaan negara yang utama dengan prinsip checks and balances.


 B.  LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASAR UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN, KONSTITUSI INDONESIA SERIKAT DAN UUD SEMENTARA, UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SESUDAH PERUBAHAN

Istilah Lembaga-lembaga Negara tidak diketemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 melainkan ditentukan dalam Ketetapan MPR No. III/ MPR/1978. Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara, istilah Lembaga-lembaga Negara tersebut disebut Alat-alat Perlengkapan Negara.

a)  Lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 Jo. Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tersebut adalah berikut ini.
  1. Lembaga Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Lembaga Tinggi Negara, yaitu:
1) Presiden dan Wakil Presiden; 2) Dewan Pertimbangan Agung; 3) Dewan Perwakilan Rakyat; 4) Badan Pemeriksa   Keuangan; 5) Mahkamah Agung.

b)    Lembaga-lembaga Negara yang merupakan Alat-alat Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah berikut ini.
       1) Presiden.  2) Menteri-menteri. 3) Senat. 4) Dewan Perwakilan Rakyat. 5) Mahkamah Agung Indonesia.
       6)Dewan Pengawas Keuangan, (Bab 11 pada Ketentuan Umum Konstitusi Republik Indonesia Serikat).

c)       Adapun Alat-alat perlengkapan Negara menurut Undang-Undang Dasar Sementara, sebagai berikut.
        1) Presiden.  2) Menteri-menteri. 3) Dewan Perwakilan Rakyat. 4) Mahkamah Agung. 5) Dewan Pengawas   Keuangan, (Bab 11 pada Ketentuan Umum, Pasal 44 Undang-Undang Dasar Sementara).

d)       Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
1) Dewan Perwakilan Rakyat; 2) Dewan Perwakilan Daerah; 3) Majelis Permusyawaratan Rakyat; 4) Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Presiden dan Wakil Presiden; 6) Mahkamah Agung; 7) Mahkamah konstitusi; 8) Komisi Yudisial
                                                                   
Lembaga-lembaga daerah, terdiri: Pemerintah Daerah Provinsi, yakni Gubernur dan DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yakni Bupati/Walikota dan Perwakilan BPK Provinsi, Lingkungan peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan peradilan militer dan lingkungan Peradilan tata Usaha Negara.

Apabila ditelaah atau dibandingkan dari susunan lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan Negara berdasar keempat UUD tersebut di atas, terdapat persamaan dan perbedaan yang prinsip di antara lembaga-lembaga negara tersebut. Persamaan dan perbedaan tersebut baik mengenai penyebutan dalam susunan lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara dari keempat UUD tersebut maupun mengenai tugas dan kewajiban dari lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara dari keempat UUD tersebut.

2 komentar:

  1. Terimakasih atas bantuan penulisan artikel ini. Saya sangat terbantu sekali dengan penyelesaian pekerjaan sekolah^^

    BalasHapus