A. SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA RI BERDASAR UUD 1945 (KURUN WAKTU I), KONSTITUSI RIS, UUD
SEMENTARA, UUD 1945 (KURUN WAKTU II), DAN UUD 1945 SESUDAH PERUBAHAN
1. Periode Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
Dalam rangka persiapan kemerdekaan
Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah berhasil membuat Rancangan Dasar
Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945 dan Rancangan UU Dasar pada tanggal
10 Juli s.d. 17 Juli 1945. Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan
dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan
berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945. Setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka hal-hal yang
dilakukan adalah :
- 1. Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
- 2. Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- 3. Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.
- 4. Pengangkatan anggota Komite Nasional Indonesi Pusat (KNIP) oleh Presiden
Sistem pemerintahan negara menurut
Undang-Undang Dasar 1945 adalah Sistem Pemerintahan Presidensial (Sistem
Kabinet Presidensial), yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan
adalah Presiden. Menteri-menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam kurun waktu berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi "perubahan praktik
ketatanegaraan" Republik Indonesia tanpa mengubah ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945. Perubahan tersebut ialah dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden
tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut terjadi
perubahan dari sistem pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial)
menjadi sistem pemerintahan Parlementer (Sistem Kabinet Parlementer).
Sehingga dengan
Maklumat-maklumat tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan
mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa
“Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “
Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab
kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem
Presidentil. Sedangkan menurut Maklumat Pemerintah meletakana
pertanggungjawaban Kabinet kepada KNIP yang merupakan ciri dari system
Parlementer.
2. Periode
Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah Indonesia merdeka, ternyata Belanda masih
merasa/ ingin berkuasa di RI, sehingga sering terjadi konflik antara RI &
Belanda, sehingga dilakukanlah beberapa kali perudingan, perundingan terakhir
adalah Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23
Agustus 1949 yang menghasilkan kesepakatan
antara lain :
- 1. Mendirikan Negara Indoneis serikat
- 2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS
- 3. Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.
3.
Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli
1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia
resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada
dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudah diubah. Walaupun sudah kembali
kepada bentuk Negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada
pula yang setuju yang pada akhirnya timbul pemberontakan separatisme.
Pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar
Sementara penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan
Kabinet Parlementer (Sistem Pertanggungjawaban Menteri). Sistem Kabinet
Parlementer pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum
berjalan sebagaimana mestinya, sebab belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum, sedangkan pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar
Sementara, Sistem Kabinet Parlementer baru berjalan sebagaimana mestinya,
setelah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat/ Badan Konstituante berdasarkan
pemilihan umum tahun 1955. Tugas Badan Konstituante adalah menyusun UUD untuk
menggantikan UUDS 1950. Namun Badan kostituante gagal merumuskan/ menyusun UUD,
sehingga pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden,
yang menyatakan
membubarkan Badan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD
Negara RI.
4.
Periode 5 Juli 1959 s.d. 11 maret 1966 (Masa Orde Lama/Demokrasi Terpimpin)
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
sistem pemerintahan Negara yang dianut kembali berdasar pada Undang-Undang
Dasar 1945, yakni berdasar pada sistem pemerintahan Presidensial. Sistem
pemerintahan berdasar Undang-Undang Dasar
Masa Orde Lama/Demokrasi Terpimpin (5
Juli 1959 - 11 Maret 1966), dalam praktik sistem pemerintahan Negara
Presidensial belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar
1945. Sistem pemerintahan Presidensial dijalankan dengan berdasar Demokrasi
Terpimpin, semua kebijakan atas kehendak atau didominasi oleh Pemimpin sehingga
terjadi penyimpangan-penyimpangan atau Penyelewengan-penyelewengan terhadap
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan Pemimpin dalam hal ini
oleh Presiden.
Sehingga banyak
menimbulkan kekacauan social budaya dan tidak stabilnya politik dan hukum
ketata negaraan Indonesia yang kemudian dikeluarkannya Surat Perintah dari
Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto yaitu Surat Perintah 11 Maret
1966 (SUPERSEMAR), untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan
ketentraman masyarakat serta stabilitas jalannya pemerintahan (menjalankan
tugas presiden).
5.
Periode 11
Maret 1966 - 21 Mei 1998 (Masa Orde Baru/ Demokrasi
Pancasila)
Atas dasar Surat
Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden
Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto.
Masa Orde Baru/Demokrasi Pancasila (11 Maret
1966 - 21 Mei 1998), penyelenggaraan pemerintahan negara dengan sistem
pemerintahan Presidensial dengan berdasar pada Demokrasi Pancasila pada awal
pemerintahan Orde Baru mengadakan koreksi total atas penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan pada masa Orde Lama. Dengan demikian, sistem pemerintahan
presidensial sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,
tetapi dalam praktiknya Presiden Soeharto selama berkuasa kurang lebih 32 tahun
cenderung melakukan KKN.
Sehingga pada tahun1998 terjadi gejolak yang
sangat luar biasa dari masyarakat, yang menuntut mundurnya Soeharto sering
disebut gerakan reformasi, yang kemudian memaksa Presiden Soeharto turun dari
jabatannya, dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto menyatakan berhenti
sebagai Presiden, dan melimpahkan kepada Wakil Presiden, yakni B. J. Habibie
sebagai Presiden Baru.
6.
Masa Reformasi
Masa Orde Reformasi (21 Mei 1998
sampai sekarang), penyelenggaraan pemerintahan masih tetap berlandaskan
Undang-Undang Dasar 1945, yakni menganut sistem pemerintahan presidensial.
Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan secara kristis (reformis) artinya
peraturan perundangan yang tidak berjiwa reformis diubah/diganti. Sistem
Presidensial ini lebih dipertegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sesudah Perubahan. Di samping itu, dianut sistem pemisahan
cabang-cabang kekuasaan negara yang utama dengan prinsip checks and balances.
B. LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA BERDASAR UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN, KONSTITUSI INDONESIA SERIKAT DAN
UUD SEMENTARA, UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SESUDAH PERUBAHAN
Istilah Lembaga-lembaga Negara tidak
diketemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 melainkan ditentukan dalam Ketetapan
MPR No. III/ MPR/1978. Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan
Undang-Undang Dasar Sementara, istilah Lembaga-lembaga Negara tersebut disebut
Alat-alat Perlengkapan Negara.
a) Lembaga-lembaga Negara menurut
Undang-Undang Dasar 1945 Jo. Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tersebut adalah
berikut ini.
- Lembaga Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Lembaga Tinggi Negara, yaitu:
1) Presiden dan
Wakil Presiden; 2) Dewan Pertimbangan Agung; 3) Dewan Perwakilan Rakyat; 4) Badan
Pemeriksa Keuangan; 5) Mahkamah Agung.
b) Lembaga-lembaga Negara yang merupakan
Alat-alat Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah berikut ini.
1) Presiden.
2) Menteri-menteri. 3) Senat. 4) Dewan
Perwakilan Rakyat. 5) Mahkamah Agung Indonesia.6)Dewan Pengawas Keuangan, (Bab 11 pada Ketentuan Umum Konstitusi Republik Indonesia Serikat).
c) Adapun Alat-alat perlengkapan Negara
menurut Undang-Undang Dasar Sementara, sebagai berikut.
1) Presiden.
2) Menteri-menteri. 3) Dewan
Perwakilan Rakyat. 4) Mahkamah Agung. 5) Dewan Pengawas Keuangan, (Bab 11
pada Ketentuan Umum, Pasal 44 Undang-Undang Dasar Sementara).
d) Sistem
Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan keempat
tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan dan kekuasaan/ wewenang
badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
1)
Dewan Perwakilan Rakyat; 2) Dewan Perwakilan Daerah; 3) Majelis Permusyawaratan
Rakyat; 4) Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Presiden dan Wakil Presiden; 6) Mahkamah
Agung; 7) Mahkamah konstitusi; 8) Komisi Yudisial
Lembaga-lembaga daerah, terdiri:
Pemerintah Daerah Provinsi, yakni Gubernur dan DPRD, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, yakni Bupati/Walikota dan Perwakilan BPK Provinsi, Lingkungan
peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan peradilan militer dan
lingkungan Peradilan tata Usaha Negara.
Apabila ditelaah atau dibandingkan
dari susunan lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan Negara berdasar
keempat UUD tersebut di atas, terdapat persamaan dan perbedaan yang prinsip di
antara lembaga-lembaga negara tersebut. Persamaan dan perbedaan tersebut baik
mengenai penyebutan dalam susunan lembaga-lembaga negara atau alat-alat
perlengkapan negara dari keempat UUD tersebut maupun mengenai tugas dan
kewajiban dari lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara dari
keempat UUD tersebut.
Terimakasih atas bantuan penulisan artikel ini. Saya sangat terbantu sekali dengan penyelesaian pekerjaan sekolah^^
BalasHapusthank you very much :)
BalasHapus