Minggu, 29 Januari 2012

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)
1.       Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2.       Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.      Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.

Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain. Dengan adanya perubahan ini, maka :
  1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
  2. Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
  3. Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.

Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila
  • Ada usulan dari DPR
  • Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau wakil Presiden bersalah.

Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
  1. Seluruh anggota DPR
  2. Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai forum  memperjuangkan kepentingan daerah.

Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
2.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas wewenang DPR adalah :
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
  2. DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
  3. DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
  4. DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.
  5. DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.
  6. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
  7. DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
  8. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.

Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hampir semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR
               
3.       Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang.
Wewenang DPD ( Pasal 22d)

1)  DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)    DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
3)    DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.

Hak-hak DPD yaitu :
1). Menyampaikan usul dan pendapat; 2) Memilih dan dipilih; 3) Membela diri; 4) Memerintah: 5) Protokoler; 6) Keuangan dan Administrasi

4.       Presiden dan Wakil Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan.

Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1)  Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3)  Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.

5.       Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutism ( kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan : 1) Peradilan Umum; 2) Peradilan Agama; 3) Peradilan Militer; 4) Peradilan Tata Usaha Negara; 5) dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,

6.       Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1)    Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2)     Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3)     Memutus pembubaran partai politik.
4)     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5)    Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.

Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1)     Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2)    Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan ( Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of Law).

7.       Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1)  Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3)    Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU
4)   Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.

8.       Komisi Yudisial ( KY )
Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalampelaksanaan wewenangnya  bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
  1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
  2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial yaitu :
  1. Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung
  2. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
  3. Menetapkan Calon Hakim Agung
  4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
  5. Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
  6. Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK

IV. LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
Lembaga-lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
  1. Komisi Pemilihan Umum
  2. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI )
  3. Bank Indonesia
  4. Kejaksaan Agung

Lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1)       Komnas HAM
2)       KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi
3)       Komisi Ombudsmen
4)       KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )
5)       Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6)       Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )

1.       Komisi Pemilihan Umum
Diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :
  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
  3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politk.
  4. Peserta Pemilihan Umum untuk meilih anggota DPD adalah perorangan.

Ketentuan lebih lanjut dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.

Tugas dan wewenang KPU adalah :
1)       Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2)       Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
3)       Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
4)       Menetapkan peserta Pemilu.
5)       Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
6)       Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaankampanye dan pemungutan suara.
7)       Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
8)       Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu.
9)       Melaksanakantugas dan kewenangan lain yang diatur UU.


2.       Tentara Nasional Indonesia
Diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“ Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melidungi, memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara.”
Berkenaan dengan tugas dan wewenang serta kedudukan TNI, maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 trntang Tentara Nasional Indonesia.
Tugas pokok TNI adalah : menegakkan Kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan Negara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima yang angkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Dengan demikian dalam hal pengerahan dan penggunaan Kekuatan Militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sedangkan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.


3.       Bank Indonesia
Bank Indonesia diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan :
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan wewenanh, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Bank Indonesia diatur oleh UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Menurut Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2004 menyatakan :
a.        Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia
b.        Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang Independen.
c.        Bank Indonesia adalah Badan Hukum.

Gunernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatannya. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi perbankan dan keuangan dan wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Rancangan APBN dan kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas dan wewenang Bank Indonesia.