LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah
( Pasal 3 UUD 1945)
1.
Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3. Dapat memeberhentikan Presiden dan
Wakil Presiden Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.
Sebelumnya MPR
adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai
pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain. Dengan
adanya perubahan ini, maka :
- MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
- Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
- Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai
kewenagan apabila
- Ada usulan dari DPR
- Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau wakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan
MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan
adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan
rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan
pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada rakyat.
Mengenai susunan
keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR
dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
- Seluruh anggota DPR
- Anggota DPD
Adanya anggota
DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam
penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai
forum memperjuangkan kepentingan daerah.
Mengenai perubahan UUD 1945 diatur
mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas
wewenang DPR adalah :
- DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
- DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
- DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
- DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.
- DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.
- DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
- DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
- DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila
dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas
sekali, bahkan hampir semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR
3. Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD
diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.
Anggota DPD dipilih dari setiap
propinsi melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih
dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD besidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
Susunan dan kedudukan DPD diatur
dengan Undang-Undang.
Wewenang DPD ( Pasal 22d)
1) DPD dapat mengajukan kepada DPR
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat
dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber
daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
2) DPD melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan
sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya
kepada DPR.
3) DPD sebagai bagian dari kelembagaan
MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil
Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila
dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak
DPD yaitu :
1).
Menyampaikan usul dan pendapat; 2) Memilih dan dipilih; 3) Membela diri; 4)
Memerintah: 5) Protokoler; 6) Keuangan dan Administrasi
4. Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden RI
memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan
kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945
menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak
dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan.
Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia
digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang
untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama,
selambat lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan sidang
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai
berakhir masa jabatannya.
5. Mahkamah
Agung ( MA )
UUD 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (
machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutism
( kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah
jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan
keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan : 1) Peradilan Umum; 2) Peradilan
Agama; 3) Peradilan Militer; 4) Peradilan Tata Usaha Negara; 5) dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun
2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No.
35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial,
organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan
Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada
ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum, keduanya
menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau Negara demokratsi yang
berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa
Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan
berdasarkan Pancasila,
6.
Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1) Mahkamah Konstitusi berwenang pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD.
2) Memutus sengketa-sengketa kewenangan
lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
5) Wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut
UUD.
Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
adalah:
1) Kedua-duanya sama-sama merupakan
pelaku kekuasaan kehakiman.
2) Mahkamah agung merupakan pengadilan
keadilan ( Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan
Hukum (Court of Law).
7. Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur
dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1) Untuk
memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2) Hasil
pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan UU
4) Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden. BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah,
BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
8.
Komisi Yudisial ( KY )
Diatur dalam
pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara
yang bersifat mandiri dan dalampelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari
kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
- Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial yaitu :
- Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
- Menetapkan Calon Hakim Agung
- Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
- Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK
IV.
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
Lembaga-lembaga
Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
- Komisi Pemilihan Umum
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI )
- Bank Indonesia
- Kejaksaan Agung
Lembaga-lembaga
khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1) Komnas
HAM
2) KPK
( Komisi Pemberantasan Korupsi
3) Komisi
Ombudsmen
4) KPKPN
( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )
5) Komisi
Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6) Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
1.
Komisi
Pemilihan Umum
Diatur
dalam Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :
- Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politk.
- Peserta Pemilihan Umum untuk meilih anggota DPD adalah perorangan.
Ketentuan
lebih lanjut dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003,
tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
untuk menyelenggarakan Pemilu.
Tugas dan
wewenang KPU adalah :
1) Merencanakan
penyelenggaraan Pemilu.
2) Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
3) Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
4) Menetapkan
peserta Pemilu.
5) Menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/ Kota.
6) Menetapkan
waktu, tanggal, tata cara pelaksanaankampanye dan pemungutan suara.
7) Menetapkan
hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/ Kota.
8) Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu.
9) Melaksanakantugas
dan kewenangan lain yang diatur UU.
2. Tentara Nasional Indonesia
Diatur dalam
Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“ Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara
bertugas mempertahankan, melidungi, memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara.”
Berkenaan dengan tugas dan wewenang
serta kedudukan TNI, maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun
2004 trntang Tentara Nasional Indonesia.
Tugas pokok TNI
adalah : menegakkan Kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan Negara. TNI
dipimpin oleh seorang Panglima yang angkat dan diberhentikan oleh Presiden
setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Dengan demikian dalam hal pengerahan
dan penggunaan Kekuatan Militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sedangkan kebijakan dan strategi
pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen
Pertahanan.
3. Bank Indonesia
Bank Indonesia
diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan :
Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan wewenanh, tanggung jawab dan independensinya diatur
dengan Undang-Undang. Bank Indonesia diatur oleh UU No. 3 Tahun 2004 tentang
perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Menurut Pasal 4 UU
No. 3 Tahun 2004 menyatakan :
a.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Indonesia
b.
Bank Indonesia adalah Lembaga Negara
yang Independen.
c.
Bank Indonesia adalah Badan Hukum.
Gunernur, Deputi Gubernur Senior, dan
Deputi Gubernur, diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dewan
Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa
jabatannya. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau
mengundang dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi perbankan dan keuangan
dan wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Rancangan APBN dan
kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas dan wewenang Bank
Indonesia.