Minggu, 29 Januari 2012

PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI


A.  Proklamasi Sumber Pembentukan Hukum Tata Negara
  1. Proklamasi merupakan bagian yang terintegrasi dengan pembukaan UUD 1945, sebagai keputusan politik bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan. Memiliki kedudukan secara yuridis sebagai sumber Hukum Tata Negara.
  2. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, merupakan sumber dari sumber Hukum Tata Negara, memiliki kedudukan yang kokoh dan tidak ada suatu badan yang berhak dan berwenang untuk mengubahnya.
  3. Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara, rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 ditulis "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  4. Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber nilai dan moral untuk membentuk Hukum Tata Negara bagi kepentingan mendirikan dan membangun negara Indonesia. Memberikan arah bagi isi Hukum Tata Negara Indonesia.
  5. Arah dan isi, antara lain terwujud dalam konsep-konsep dasar yang mencakup tentang konsep dasar negara, falsafah bangsa, tujuan negara, bentuk dan susunan organisasi negara, fungsi negara, lembaga dan sistem perwakilan, lembaga dan sistem permusyawaratan, sistem Undang-Undang Dasar dalam membangun Indonesia Merdeka, konsep Negara Hukum, Konsep Negara Berketuhanan Yang Maha Esa, konsep negara kesejahteraan, konsep negara kekeluargaan (integralistik), konsep demokrasi Pancasila.
  6. Konsep-konsep tersebut digunakan pada saat pembentukan Hukum Tata Negara. Konsekuensinya untuk memahami dan mendapatkan makna yang benar perlu menggunakan konsep-konsep tersebut pada saat melakukan studi tersebut.
Menyadari pentingnya kedudukan pembukaan UUD 1945, dalam rangka melakukan studi Hukum Tata Negara, perlu ditegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, harus dijadikan landasan nilai moral untuk mempelajari dan memberikan makna dalam kerangka menafsirkan hukum tersebut.

B.     Dasar Teoritis dari Materi Hukum Tata Negara
Pembukaan dan Proklamasi terbukti baik secara historis, filosofis maupun yuridis bermuara dalam bentuk keputusan politik tertinggi. Konsekuensinya dalam studi Hukum Tata Negara, perlu dikembangkan pendekatan yang menempatkan keduanya sebagai produk keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia.
Makna dari negara hukum selalu dikaitkan sebagai kebalikan dari konsepsi negara kekuasaan. Oleh karena itu negara hukum menunjuk kepada sistem konstitusional, artinya sistem konstitusional merupakan ciri utama dari konsepsi negara hukum.
Trias Politika walaupun tidak dilaksanakan secara konsekuen namun di Inggris tetap dipandang penting dalam pemikiran politik kenegaraan. Begitu pula di negara kita, UUD 1945 tidak menganut teori ini secara konsekuen. Namun demikian untuk bidang kekuasaan yudikatif masih dijadikan dasar pemikiran. Kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan tetapi yang dikembangkan teori "pembagian kekuasaan". Pembagian kekuasaan lebih tepat dan sesuai dengan ide dari negara kesatuan yang berintikan paham integralistik yang berdasarkan Pancasila.
Para Pendiri Republik ini dengan sengaja merumuskan pasal-pasal konstitusi kita sebagai penjabaran Pancasila, ideologi kita dengan kalimat-kalimat pendek yang mereka sebut sebagai aturan-aturan pokok. Mereka sengaja membuat UUD yang "supel atau elastik sifatnya". Dikemukakannya lebih lanjut bahwa mereka percaya UUD akan tahan lama tidak akan lekas usang dan ketinggalan jaman.
Demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang secara yuridis konstitusional di atur dalam UUD 145, merupakan model ideal demokrasi yang akan ditumbuhkembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar