A. Proklamasi Sumber Pembentukan Hukum
Tata Negara
- Proklamasi merupakan bagian yang terintegrasi dengan pembukaan UUD 1945, sebagai keputusan politik bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan. Memiliki kedudukan secara yuridis sebagai sumber Hukum Tata Negara.
- Rumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, merupakan sumber dari sumber Hukum Tata Negara, memiliki kedudukan yang kokoh dan tidak ada suatu badan yang berhak dan berwenang untuk mengubahnya.
- Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara, rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 ditulis "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber nilai dan moral untuk membentuk Hukum Tata Negara bagi kepentingan mendirikan dan membangun negara Indonesia. Memberikan arah bagi isi Hukum Tata Negara Indonesia.
- Arah dan isi, antara lain terwujud dalam konsep-konsep dasar yang mencakup tentang konsep dasar negara, falsafah bangsa, tujuan negara, bentuk dan susunan organisasi negara, fungsi negara, lembaga dan sistem perwakilan, lembaga dan sistem permusyawaratan, sistem Undang-Undang Dasar dalam membangun Indonesia Merdeka, konsep Negara Hukum, Konsep Negara Berketuhanan Yang Maha Esa, konsep negara kesejahteraan, konsep negara kekeluargaan (integralistik), konsep demokrasi Pancasila.
- Konsep-konsep tersebut digunakan pada saat pembentukan Hukum Tata Negara. Konsekuensinya untuk memahami dan mendapatkan makna yang benar perlu menggunakan konsep-konsep tersebut pada saat melakukan studi tersebut.
Menyadari pentingnya kedudukan
pembukaan UUD 1945, dalam rangka melakukan studi Hukum Tata Negara, perlu
ditegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, harus
dijadikan landasan nilai moral untuk mempelajari dan memberikan makna dalam
kerangka menafsirkan hukum tersebut.
B. Dasar Teoritis dari Materi Hukum Tata
Negara
Pembukaan dan Proklamasi terbukti baik
secara historis, filosofis maupun yuridis bermuara dalam bentuk keputusan
politik tertinggi. Konsekuensinya dalam studi Hukum Tata Negara, perlu
dikembangkan pendekatan yang menempatkan keduanya sebagai produk keputusan
politik tertinggi bangsa Indonesia.
Makna dari negara hukum selalu
dikaitkan sebagai kebalikan dari konsepsi negara kekuasaan. Oleh karena itu
negara hukum menunjuk kepada sistem konstitusional, artinya sistem
konstitusional merupakan ciri utama dari konsepsi negara hukum.
Trias Politika walaupun tidak
dilaksanakan secara konsekuen namun di Inggris tetap dipandang penting dalam
pemikiran politik kenegaraan. Begitu pula di negara kita, UUD 1945 tidak
menganut teori ini secara konsekuen. Namun demikian untuk bidang kekuasaan
yudikatif masih dijadikan dasar pemikiran. Kekuasaan kehakiman bebas dari
pengaruh kekuasaan lainnya. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 tidak menganut
teori pemisahan kekuasaan tetapi yang dikembangkan teori "pembagian kekuasaan".
Pembagian kekuasaan lebih tepat dan sesuai dengan ide dari negara kesatuan yang
berintikan paham integralistik yang berdasarkan Pancasila.
Para Pendiri Republik ini dengan
sengaja merumuskan pasal-pasal konstitusi kita sebagai penjabaran Pancasila,
ideologi kita dengan kalimat-kalimat pendek yang mereka sebut sebagai
aturan-aturan pokok. Mereka sengaja membuat UUD yang "supel atau elastik
sifatnya". Dikemukakannya lebih lanjut bahwa mereka percaya UUD akan tahan
lama tidak akan lekas usang dan ketinggalan jaman.
Demokrasi Pancasila
merupakan sistem demokrasi yang secara yuridis konstitusional di atur dalam UUD
145, merupakan model ideal demokrasi yang akan ditumbuhkembangkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar