Hukum
Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu
negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
Di
Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in
ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech
in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin
adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara,
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di
Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah
tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi
yang lebih menonjol. Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik
tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht:
Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
BERIKUT DEFINISI-DEFINISI HUKUM TATA NEGARA MENURUT BEBERAPA
AHLI:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking
heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is
staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan
organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang
lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan
organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
Apeldoorn
Hukum
Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata
negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam
arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri..
Paton George Whitecross
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya
“textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the
organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara
dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam bukunya “An
introduction the study of the law of the consrtitution”.
R. Kranenburg
Hukum
Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam
UUD.
Utrecht
Hukum
Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal),
dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya
(hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian
Negara mempunyai beberapa arti :
- Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
- Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah
mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai
sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di
antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat
mengetahui bahwa sebenarnya:
- HTN adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
- Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
- Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
- Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada
negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek
kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari
sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat,
keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang
membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ
atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan
warga negara.
Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi,
yaitu:
- Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
- Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,perundangan)
- Wilayah Negara (darat, laut, udara)
- Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
- Cara-c ara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, system perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
- Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
- Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya
mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan
demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu
Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur
dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan
Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui
prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik
melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara
merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata
Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan
sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit
Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata
Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia,
personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut
hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah
yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam
melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai
perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat
banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam
keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan
bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya
mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus
diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek
asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata
Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum
Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum
positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas
kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas
Hukum Tata Negara yaitu:
- Asas PancasilaSetiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
6. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
7. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
8. Asas legalitas
Dimana
asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
The Ultimate Guide to Playing Baccarat - Wolverione
BalasHapusThe Baccarat Rules & Strategies: A Guide to 바카라 Baccarat · choegocasino Step 1. The first 인카지노 card must be the highest of both hands · Step 2. The second hand must be